Monday, October 19, 2015

DAY 1



PROLOG

Assalamualaikum wr.wb.
Kehidupan di dunia hanya bersifat sementara. Begitu pula segala hal yang kita miliki, baik itu harta, teman, keluarga. Semua hanya bersifat sementara dan sebagai titipan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Manusia sebagai makhluk ciptaan paling sempurna, patut bersyukur atas keadaannya sekarang di dunia. Oleh karena itu, sudah selayaknya sesame manusia saling mengasihi dan berbagi. Terutama berbagi dalam hal kebaikan yaitu Ilmu. Berbagi berate kita sudah menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesame. Terlebih jika kita berbagi ilmu, ilmu tersebut akan bersifat sustainable, berulang, memberi banyak kebermanfaatan bagi seluruh kaum.
Saya sebagai manusia juga memiliki keinginan untuk bisa bermanfaat bagi banyak orang. Di usia muda saya yang sekarang, masih dalam masa perkuliahan, tentunya saya tidak ingin menyia-nyiakan waktu yang paling berharga ini dalam hidup saya. Saya ingin mempelajari banyak ilmu yang ada. Ingin berbagi ilmu yang saya miliki. Berbagi pengalaman. Dan menjalin pertemanan. Semoga tujuan awal yang sederhana ini dapat mewujudkan segudang cita-cita saya kelak. :)


ACADEMYRMC DAY 1

Hallooo! Hari ini 16 Agustus 2015. Hari minggu niiih. Ini hari perdana saya ikut kursus di AcademyRMC. Hari perdana ini diisi dengan materi awal yang membahas tentang pribadi kita sendiri. Tentang siapa sih kita? Apasih target hidup kita? Apa yang kita suka dan ga suka? Kenapa kita masih di sini-sini aja, dan yang lain sudah melesat jauh?
Ya, saya mencoba membedah dan mengintrospeksi diri saya lebih dalam, siapa saya dan berbagai pertanyaan lain seputar saya. Kenapa kok belajar hal ini? Menurut saya hal seperti ini penting loh, kita jadi bisa tahu apa sih plus dan minusnya diri kita. Setelah itu kita bisa mencoba memperbaiki segala kekurangan kita secara bertahap begitu pula meningkatkan kelebihan yang kita miliki.

Wednesday, October 14, 2015

Hukum & Pranata Pembangunan


HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Ø HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penylahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana .

Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut :
1.      Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
2.      Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hokum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
3.      Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hokum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hokum yang bersifat fakultatif.
4.      Hokum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hokum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hokum.

Ø STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
·         Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia : mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Objeknya adalah hukum positif Indonesia. ‘Berlaku’ berarti  yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini.
Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.

·         Sumber-sumber Hukum Formil
Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya.
Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil.

Ø JENIS-JENIS HUKUM
·         Hukum Formil
Sumber hukum formil terdiri dari :
1.      Undang-undang
Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2.      Yurisprudensi
Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
3.      Traktat
Yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.      Kebiasaan
Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)

·         Hukum Sipil
Hukum Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.

·         Hukum Publik
Hukum publik terdiri dari :
a.      Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan  satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara.
b.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan  alat-alat perlengkapan negara.

Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.     Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.     Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.     Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.     Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.













BENTUK KERJASAMA ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN
CONTOH KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN
Bidang Konstruksi
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
Antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Tugas Pelaku Pembangunan Proyek.
PIHAK PERTAMA
Richard Joe
CV. PEMATA EMAS
PIHAK KEDUA
Taufan Arif
PT. KIMIA FARMA
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
(Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb)
Pasal 1
TUJUAN KONTRAK
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaanPembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
BENTUK PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai
dengan spesifikasi material dan bahan
yang akan dilampirkan oleh pihak kedua pada saat Penandatanganan Kontrak Kerja
Pasal 3
SISTEM PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak Pertama menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget )dengan system borongan per m2 (meter persegi ) luas bangunan dan adapun untuk perhitungan luasbangunan terlampir dalam draf kontrak ini. Dan harga satuan borongan pelaksanaan bangunan rumahtingga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah
: Rp …………………. /m2
2.Total Anggaran Biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal
ini sebesar ……………………………….(…………………………………………………………………………………………….Rupiah )
dengan rincianperhitungan sebagai berikut :
Luas Total Bangunan : ………………. m2
Total Harga Borongan : ……………….. m2 x
Rp ……………….. = Rp……………………………
Dan harga tersebut tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan
pembangunan termasuk : Pajak pelaksanaan
pembangunan, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat RT/RW, Lurah / Kepala Desa, Camat dan instansiterkait lainya.
Pasal 4
BIAYA
Adapun total biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal
tersebut adalah Rp …………………………………………………………………………………………………………………………………………….Rupiah )
Pasal 5
SISTEM PEMBAYARAN
DOWN PAYMENT ( Uang Muka )
pembayaran 30 % x Rp ………………….. = Rp…………………………………………………………………………….. Rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh kedua belah pihak.
TAHAP I
pembayaran 25 % x Rp …………………… = Rp………………………………………………………………………………… Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 30%
TAHAP II
pembayaran 25 % x Rp …………………….. = Rp………………………………………………………………………………….. Rupiah ) dibayarkan setelah .progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 55%
TAHAP III
pembayaran 15 % x Rp …………………….. = Rp……………………………………………………………………………………. Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 80%
TAHAP IV
pembayaran 5 % x Rp …………………….. = Rp……………………………………………………………………………………. Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 100%
Pembayaran tersebut dapat dilakukan cash tunai atau melalui
transfer ke rekening :
Penerima : …………………………………
Bank : …………………………………
No rekening : ………………………………..
Pasal 6
JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Jangka waktu pengerjaan adalah ……. ( …………………) hari, terhitung setelah Pihak Pertama memberikan Surat Perintah Mulai Kerja kepada Pihak Kedua Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pembangunan rumah tinggal dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar Rp.
10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan bangunan rumah tinggal terdapat perubahan – perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan – penambahan lain di luar gambar kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali bangunan yang dirubah tersebut yakni sebesar Rp. 120.000/M2. ( seratus dua puluh ribu rupiah ) per
meter persegi luas bangunan yang mengalami pembongkaran & perubahan.
Pasal 8
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk
mengerjakannya.
Namun, Pihak Kedua dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-carasebagai berikut:
1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut
tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari:
a.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
b.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
c.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Dan apabila dengan kedua cara diatas tidak didapat penyelesain perselisihan maka langkah berikutnya bisa melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia
Pasal 10
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa
adanya campur tangan dari pihak lain.
Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di —————- pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas, yang dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya.
Dibuat di : ———————–
Tanggal : ( —- tanggal,…………. bulan,……………tahun )
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ……………………………) ( ………………………..)
Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.