HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Ø HUKUM
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penylahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi,
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana .
Secara
umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai
berikut :
1. Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
2. Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan
hokum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang
memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat
bagi masyarakat luas.
3. Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hokum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hokum yang bersifat fakultatif.
4. Hokum
memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hokum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hokum.
Ø STRUKTUR
HUKUM PRANATA DI INDONESIA
·
Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia :
mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Objeknya adalah hukum
positif Indonesia. ‘Berlaku’ berarti
yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau
perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini.
Demikian maka Tata
Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.
·
Sumber-sumber Hukum Formil
Hukum, pada suatu
tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau
ketentuan-ketentuan hukum positifnya.
Tempat ditemukannya
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam
artian formil.
Ø JENIS-JENIS
HUKUM
·
Hukum Formil
Sumber hukum formil terdiri dari :
1. Undang-undang
Yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
2. Yurisprudensi
Yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim
3. Traktat
Yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4. Kebiasaan
Yaitu hukum yang terletak didalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
·
Hukum Sipil
Hukum Sipil dalam arti luas, meliputi :
Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum
Perdata saja.
·
Hukum Publik
Hukum
publik terdiri dari :
a. Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara.
b. Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi
pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih
berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan
tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif
bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk
penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah.
Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata
kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.
Manusia
Unsur
pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan
sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.
Sumber daya alam
Sumber
daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai
sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.
Modal
Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
BENTUK KERJASAMA ANTAR
PELAKU PEMBANGUNAN
CONTOH KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN
Bidang Konstruksi
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
Antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah
ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai
Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai
pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang
dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Tugas Pelaku Pembangunan Proyek.
PIHAK PERTAMA
Richard Joe
CV. PEMATA EMAS
PIHAK KEDUA
Taufan Arif
PT. KIMIA FARMA
Pihak
pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya
ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal
berikut ini :
(Setelah
itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan
kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu
pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan
pelanggaran kontrak kerja,dsb)
Pasal 1
TUJUAN KONTRAK
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan dan, menyelesaikan
pekerjaanPembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
BENTUK PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut
:
Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai
dengan spesifikasi material dan bahan
yang akan dilampirkan oleh pihak kedua pada saat Penandatanganan Kontrak Kerja
Pasal 3
SISTEM PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut
:
1. Pihak Pertama menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan
anggaran biaya ( budget )dengan system borongan per m2 (meter persegi ) luas
bangunan dan adapun untuk perhitungan luasbangunan terlampir dalam draf kontrak
ini. Dan harga satuan borongan pelaksanaan bangunan rumahtingga yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak adalah
: Rp …………………. /m2
2.Total Anggaran Biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal
ini sebesar ……………………………….(…………………………………………………………………………………………….Rupiah )
dengan rincianperhitungan sebagai berikut :
Luas Total Bangunan : ………………. m2
Total Harga Borongan : ……………….. m2 x
Rp ……………….. = Rp……………………………
Dan harga tersebut tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan
pembangunan termasuk : Pajak pelaksanaan
pembangunan, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat RT/RW, Lurah / Kepala
Desa, Camat dan instansiterkait lainya.
Pasal 4
BIAYA
Adapun total biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal
tersebut adalah Rp …………………………………………………………………………………………………………………………………………….Rupiah
)
Pasal 5
SISTEM PEMBAYARAN
DOWN PAYMENT ( Uang Muka )
pembayaran 30 % x Rp ………………….. = Rp…………………………………………………………………………….. Rupiah )
yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh kedua belah pihak.
TAHAP I
pembayaran 25 % x Rp …………………… = Rp………………………………………………………………………………… Rupiah )
dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 30%
TAHAP II
pembayaran 25 % x Rp …………………….. = Rp………………………………………………………………………………….. Rupiah )
dibayarkan setelah .progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 55%
TAHAP III
pembayaran 15 % x Rp …………………….. = Rp……………………………………………………………………………………. Rupiah )
dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 80%
TAHAP IV
pembayaran 5 % x Rp …………………….. = Rp……………………………………………………………………………………. Rupiah )
dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 100%
Pembayaran tersebut dapat dilakukan
cash tunai atau melalui
transfer ke rekening :
Penerima : …………………………………
Bank : …………………………………
No rekening : ………………………………..
Pasal 6
JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Jangka waktu pengerjaan adalah ……. ( …………………) hari, terhitung setelah Pihak
Pertama memberikan Surat Perintah Mulai Kerja kepada Pihak Kedua Apabila
terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pembangunan rumah tinggal dari waktu
yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak
Pertama sebesar Rp.
10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan bangunan rumah tinggal terdapat
perubahan – perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan –
penambahan lain di luar gambar kerja yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan
pemasangan kembali bangunan yang dirubah tersebut yakni sebesar Rp. 120.000/M2.
( seratus dua puluh ribu rupiah ) per
meter persegi luas bangunan yang mengalami pembongkaran & perubahan.
Pasal 8
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah
terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara
penyerahan bangunan.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan
bukan dari pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut
Pihak Kedua untuk
mengerjakannya.
Namun, Pihak Kedua dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir
perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh
cara-carasebagai berikut:
1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut
tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari:
a.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
b.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
c.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Dan apabila dengan kedua cara diatas tidak didapat penyelesain perselisihan
maka langkah berikutnya bisa melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia
Pasal 10
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan
bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.Demikian
Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan
dengan sebagai mana mestinya tanpa
adanya campur tangan dari pihak lain.
Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua
belah pihak di —————- pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di
atas, yang dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana
lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya.
Dibuat di : ———————–
Tanggal : ( —- tanggal,…………. bulan,……………tahun )
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ……………………………) ( ………………………..)
Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum
Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu
untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat
serta dapat terbentuk solidaritas sosial.