Wednesday, December 23, 2015

HPP 4

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan
 masing-masing!
Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.


2. Apa hubungan antara owner, konsultan, dan kontraktor. jelaskan!

KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.

KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.



3. Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta
 tugas dan kewajiban masing-masing!

TUGAS KONSULTAN
Seorang konsultan desain justru akan memberikan gambaran yang sejelas – jelasnya tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru dengan memakai jasa konsultan rumah kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari perencanaan yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus di bayar untuk seorang arsitek konsultan justru lebih besar, belum lagi hasil disain yang mungkin kita tidak puas.
Dengan memakai jasa seorang konsultan arsitek, maka kita bisa melihat hasil akhir dari disain dengan bantuan sketsa – sketsa disain atau karena kemajuan teknologi saat ini, kita bisa juga melihat hasil akhir dari disain persis seperti aslinya dengan bantuan animasi komputer.

TUGAS KONTRAKTOR
Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
Pelaksanaan pekerjaan.
Prestasi kerja yang dicapai.
Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
Jumlah bahan yang masuk.
Keadaan cuaca dan lain-lain.
Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.

TUGAS OWNER
Menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner :
Membuat surat perintah kerja ( SPK )
Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.


4. Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan


5. Undang-undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata
 pembangunan, berikan 3 saja dan jelaskan!

UU No.24 Th.1992 tentang Tata Ruang
R u a n g :
 Adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah , tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya (Pasal 1 UUPR)
 Adalah wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas lingkungan hidup yang layak (Dr.D.A Tisnaamidjaja, 1985).

Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
 Pasal-pasal dalam UUPA menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun diatasnya.
 Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan dapat memperoleh hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

UU No. 4 th 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Semua manusia/warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal/mendiami rumah.
Semua manusia/warga negara berhak untuk membangun rumah
Semua manusia/warga negara berkewajiban untuk memelihara dan mengelola rumah secara baik.

6. Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH
 publik 20% dari luas wilayah kota!
Kota Surabaya
Kota Bandung
Kota Malang

HPP 3

KOTA YANG TELAH MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAHNYA

RUANG TERBUKA HIJAU
Pendahuluan
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
area pengembangan keanekaragaman hayati;
area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
tempat pemakaman umum;
pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
area mitigasi/evakuasi bencana; dan
ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

ANALISIS RTH DI KOTA-KOTA INDONESIA
Kota Surabaya
RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.
Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.
Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat.
Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.
Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.
Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota Surabaya.

Kota Bandung
Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadimkawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik.
Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99 meter. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak 30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.
Singkatnya, kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang dibutuhkan warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau 40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali 0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.

Kota Malang
Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis.  Pengertian ini sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).
Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim kemarau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.





Sumber :
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
http://pustaka.pu.go.id/new/resensi-buku-detail.asp?id=352
https://lismei05.wordpress.com/2014/11/16/penataan-ruang-ruang-terbuka-hijau/
https://dedewulanhapsari.wordpress.com/2014/11/08/kota-yang-sudah-menerapkan-rth-30-dari-luasannya/
https://thatprettylittleliar.wordpress.com/2015/11/16/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari-luas-wilayahnya-dan-rth-publik-20-dari-luas-kotanya/


HPP 2

Rusunami dan Rusunawa

Rusun adalah kepanjangan dari rumah susun dan didefinisikan sebagai bangunan bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian distrukturnya secara fungsional dalam arah horisontalatau vertical san merupakan satuan yang masing masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama (atap, tiang pondasi, lobby, lift, saluran air, jaringan listrik, gas dan telekomunikasi ) benda bersama (basement parkir, kolam renang dll ) dan tanah bersama ( sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah susun tersebut ).

Jenis-Jenis RUSUN :

Rumah Susun Umum : dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen bersubsidi untuk rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya harus menyewa dari pengembang.

Rumah Susun Khusus : dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus

Rumah Susun Negara : dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.

Rumah Susun Komersial : dibangun untuk mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.
Pengelompokkan berdasarkan penggunaan :

Rusun Hunian : Seluruhnya berfungsi untuk tempat tinggal
Rusun Bukan Hunian : Seluruhnya untuk kegiatan sosial atau tempat usaha
Rusun Campuran : Sebagian untuk tempat tinggal dan sebagian lagi untuk tempat usaha
Berdasarkan penjelasan diatas memang benar apatemen merupakan salah satu jenis rusun.Walaupun dari segi material berbeda sangat jauh.Apartemen biasanya menggunakaan bahan material kelas A dan untuk Rusun hanya menggunakan yang biasa-biasa saja.Tetapi karena konotasi rusun yang negatif,karena mungkin pengelolaannya yang kurang baik maka para pengembang lebih menyukai memakai nama apartemen.
Untuk parkir sendiri Aparteman punya aturan 1 unit 1 parkir,sedangkan untuk rusun sendiri 10 unit untuk 1 parkir.Apartemen biasanya menyediakan basement,sedangkan rusun tidak.
Sasaran Rusunami maupun Rusunawa adalah untuk kalangan menengah kebawah.Tetapi pada kenyataannya banyak orang-orang yang berkantong tebal malah membeli banyak unit lalu di jualnya kembali dan hanya untuk mengincar keuntungan semata,tanpa melihat kebutuhan orang-orang kalangan penghasilan rendah untuk tempat tinggal.Banyak yang mebeli banyak unit lalu membiarkannya kosong hingga harga merangkak naik dan menjualnya dengan harga yang tinggi yang biasanya disewakan per tahun.Sehingga bisa dibilang subsidi dari pemerintah untuk Rusunami menjadi kurang tepat sasaran.
Contohnya seperti Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran.Letaknya yang cukup strategis di Jalan Raya Kemayoran, Jakarta Pusat serta diapit Taman Impian Jaya Ancol di utara dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran di sisi selatandijadikan ladang investasi bagi orang-orang berduit.Para pemiliknya membiarkan unit kosong karena menginkan keuntungan yang besar didasarkan harga rusunami tersebut merangkak naik.Mahalnya rusunami tersebut karena tempatnya cukup strategis. Selain itu di dalam rusunami juga telah dilengkapi beberapa fasilitas pendukung seperti lahan parkir, toko modern, dan Apotik.Tidak heran jika 4 tahun lalu harga /unitnya hanya 144 juta.Sekarang menjadi 300 juta/unit
Di Jakarta tepatnya di kawasan industri pulo gadung ,Jakarta timur.Pembangunannya terhitung selama 2-3 tahun setelah pengumuman pemenang tender.Pembangunan Rusunawa dan Rusunami tersebut menelan anggaran hingga 83 M.Dengan 8 M untuk Rusunawa dan 78 M untuk Rusunami.Rusun tersebut di bangun di lahan seluas 7,1 ha.1,2 untuk pembangunan 4 tower Rusunawa dan 5,9 ha untuk pembangunan Rusunami di bangun sebanyak 5 lantai dengan kap. 320 unit.Terdapat 2 tipe yaitu tipe single Rp 240.000/bulan dan tipe famili dengan 2 kamar Rp350.000/bulan.Untuk Rusunami nantinya akan di bangun sebanyak 24 lantai sebanyak 3800 unit,dengan tipe 1 dan 2 kamar dengan harga mulai dari 140 juta.
Asisten Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta Nurfakih Wirawan mengatakan, pembangunan rumah tingal sederhana di tengah-tengah lokasi perindustrian dan kawasan niaga di kawasan industri Pulogadung merupakan kebutuhan untuk memudahkan akses para pekerja di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, dengan mendekatkan akses tempat tinggal ke lokasi tempat bekerja, akan dapat mempercepat roda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dalam sebuah riset, Procon Indah mengungkapkan, pembeli rusunami untuk investasi mencapai 20-40% dari keseluruhan pembeli unit apartemen bersubsidi itu.Pemerintah sebenarnya sudah berusaha membatasi aksi investor properti ini. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy`ari baru-baru ini mengatakan, pemerintah sudah memperketat persyaratan administratif bagi calon pemilik rusun. Salah satu aturan tidak boleh memindah tangankan rusunami minimal dalam lima tahun.dan jika ketahuan maka pemilik harus mengembalikan subsidi dan pajak yang telah dibebaskan.Proses seleksi administratif dilakukan dengan ketat melalui proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).Tapi, aturan yang sudah ada harus diberlakukan lebih ketat. Sebab, di negeri ini, semua celah dicari demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Konsistensi menjalankan aturan dari berbagai tingkatan mulai pengembang hingga perbankan jadi keharusan agar penjualan rusunami tak salah sasaran.
Kesimpulannya :
Rusunami dan Rusunawa sebenarnya di peruntukan untuk para pegawai berpenghasilan menengah kebawah,tetapi subsidi dari pemerintah malah disalah gunakan para investor untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya.Tidak heran jika masalah Tempat tinggal di Indonesia tidak kunjung selesai,apalagi yang berada di wilayah kota besar.
Selain itu pengelolaan yang tidak seriuspun menjadi salah satu penyebeb kurang diminatinya rusun.juga belum adany kesiapan masyarakat untuk hidup secara vertikal.Lalu harga tanah yang masih terjangkau untuk beberapa pihak memungkinkan lebih baik tinggal di rumah satu lantai yang kecil,daripada harus pindah kerusunami dan rusunawa.

Sumber :
http://www.jurnalhukum.com/hak-milik-atas-satuan-rumah-susun/
http://rusunamisubsidi.wordpress.com/2010/01/26/mengapa-memilih-apartment-dan-apa-perbedaan-antara-apartment-rusunami-rusunawa-dan-condotel/
http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa
http://finance.detik.com/read/2014/09/10/104506/2686155/1016/rusun-subsidi-di-jakarta-jadi-ladang-investasi-para-orang-berduit
 http://www.pelita.or.id/baca.php?id=27532
http://donnymaulana.blogdetik.com/category/rusunami/



Monday, October 19, 2015

DAY 1



PROLOG

Assalamualaikum wr.wb.
Kehidupan di dunia hanya bersifat sementara. Begitu pula segala hal yang kita miliki, baik itu harta, teman, keluarga. Semua hanya bersifat sementara dan sebagai titipan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Manusia sebagai makhluk ciptaan paling sempurna, patut bersyukur atas keadaannya sekarang di dunia. Oleh karena itu, sudah selayaknya sesame manusia saling mengasihi dan berbagi. Terutama berbagi dalam hal kebaikan yaitu Ilmu. Berbagi berate kita sudah menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesame. Terlebih jika kita berbagi ilmu, ilmu tersebut akan bersifat sustainable, berulang, memberi banyak kebermanfaatan bagi seluruh kaum.
Saya sebagai manusia juga memiliki keinginan untuk bisa bermanfaat bagi banyak orang. Di usia muda saya yang sekarang, masih dalam masa perkuliahan, tentunya saya tidak ingin menyia-nyiakan waktu yang paling berharga ini dalam hidup saya. Saya ingin mempelajari banyak ilmu yang ada. Ingin berbagi ilmu yang saya miliki. Berbagi pengalaman. Dan menjalin pertemanan. Semoga tujuan awal yang sederhana ini dapat mewujudkan segudang cita-cita saya kelak. :)


ACADEMYRMC DAY 1

Hallooo! Hari ini 16 Agustus 2015. Hari minggu niiih. Ini hari perdana saya ikut kursus di AcademyRMC. Hari perdana ini diisi dengan materi awal yang membahas tentang pribadi kita sendiri. Tentang siapa sih kita? Apasih target hidup kita? Apa yang kita suka dan ga suka? Kenapa kita masih di sini-sini aja, dan yang lain sudah melesat jauh?
Ya, saya mencoba membedah dan mengintrospeksi diri saya lebih dalam, siapa saya dan berbagai pertanyaan lain seputar saya. Kenapa kok belajar hal ini? Menurut saya hal seperti ini penting loh, kita jadi bisa tahu apa sih plus dan minusnya diri kita. Setelah itu kita bisa mencoba memperbaiki segala kekurangan kita secara bertahap begitu pula meningkatkan kelebihan yang kita miliki.

Wednesday, October 14, 2015

Hukum & Pranata Pembangunan


HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Ø HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penylahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana .

Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut :
1.      Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
2.      Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hokum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
3.      Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hokum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hokum yang bersifat fakultatif.
4.      Hokum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hokum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hokum.

Ø STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
·         Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia : mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Objeknya adalah hukum positif Indonesia. ‘Berlaku’ berarti  yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini.
Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.

·         Sumber-sumber Hukum Formil
Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya.
Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil.

Ø JENIS-JENIS HUKUM
·         Hukum Formil
Sumber hukum formil terdiri dari :
1.      Undang-undang
Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2.      Yurisprudensi
Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
3.      Traktat
Yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.      Kebiasaan
Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)

·         Hukum Sipil
Hukum Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.

·         Hukum Publik
Hukum publik terdiri dari :
a.      Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan  satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara.
b.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan  alat-alat perlengkapan negara.

Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.     Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.     Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.     Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.     Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.













BENTUK KERJASAMA ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN
CONTOH KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN
Bidang Konstruksi
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
Antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Tugas Pelaku Pembangunan Proyek.
PIHAK PERTAMA
Richard Joe
CV. PEMATA EMAS
PIHAK KEDUA
Taufan Arif
PT. KIMIA FARMA
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
(Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb)
Pasal 1
TUJUAN KONTRAK
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaanPembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
BENTUK PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai
dengan spesifikasi material dan bahan
yang akan dilampirkan oleh pihak kedua pada saat Penandatanganan Kontrak Kerja
Pasal 3
SISTEM PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak Pertama menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget )dengan system borongan per m2 (meter persegi ) luas bangunan dan adapun untuk perhitungan luasbangunan terlampir dalam draf kontrak ini. Dan harga satuan borongan pelaksanaan bangunan rumahtingga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah
: Rp …………………. /m2
2.Total Anggaran Biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal
ini sebesar ……………………………….(…………………………………………………………………………………………….Rupiah )
dengan rincianperhitungan sebagai berikut :
Luas Total Bangunan : ………………. m2
Total Harga Borongan : ……………….. m2 x
Rp ……………….. = Rp……………………………
Dan harga tersebut tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan
pembangunan termasuk : Pajak pelaksanaan
pembangunan, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat RT/RW, Lurah / Kepala Desa, Camat dan instansiterkait lainya.
Pasal 4
BIAYA
Adapun total biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal
tersebut adalah Rp …………………………………………………………………………………………………………………………………………….Rupiah )
Pasal 5
SISTEM PEMBAYARAN
DOWN PAYMENT ( Uang Muka )
pembayaran 30 % x Rp ………………….. = Rp…………………………………………………………………………….. Rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh kedua belah pihak.
TAHAP I
pembayaran 25 % x Rp …………………… = Rp………………………………………………………………………………… Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 30%
TAHAP II
pembayaran 25 % x Rp …………………….. = Rp………………………………………………………………………………….. Rupiah ) dibayarkan setelah .progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 55%
TAHAP III
pembayaran 15 % x Rp …………………….. = Rp……………………………………………………………………………………. Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 80%
TAHAP IV
pembayaran 5 % x Rp …………………….. = Rp……………………………………………………………………………………. Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 100%
Pembayaran tersebut dapat dilakukan cash tunai atau melalui
transfer ke rekening :
Penerima : …………………………………
Bank : …………………………………
No rekening : ………………………………..
Pasal 6
JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Jangka waktu pengerjaan adalah ……. ( …………………) hari, terhitung setelah Pihak Pertama memberikan Surat Perintah Mulai Kerja kepada Pihak Kedua Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pembangunan rumah tinggal dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar Rp.
10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan bangunan rumah tinggal terdapat perubahan – perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan – penambahan lain di luar gambar kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali bangunan yang dirubah tersebut yakni sebesar Rp. 120.000/M2. ( seratus dua puluh ribu rupiah ) per
meter persegi luas bangunan yang mengalami pembongkaran & perubahan.
Pasal 8
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk
mengerjakannya.
Namun, Pihak Kedua dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-carasebagai berikut:
1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut
tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari:
a.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
b.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
c.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Dan apabila dengan kedua cara diatas tidak didapat penyelesain perselisihan maka langkah berikutnya bisa melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia
Pasal 10
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa
adanya campur tangan dari pihak lain.
Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di —————- pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas, yang dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya.
Dibuat di : ———————–
Tanggal : ( —- tanggal,…………. bulan,……………tahun )
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ……………………………) ( ………………………..)
Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.

Saturday, August 22, 2015

Today’s Story Chapt. 7




Day 7
Saturday, August 20th 2015

Hallo Saturday! Hari ini saya masih kurang enak badan, tapi saya sudah merasa lebih baik disbanding kemarin. Oleh karena itu hari ini saya bisa menghadiri acara 99silaturahmeet yang diadakan di gedung MUI Depok. Acara tersebut merupakan acara halal bihalal dan pertemuan akbar para anggota dan pengurus rohis se-kota Depok. Alhamdulillah saya bisa mengikuti acara tersebut hingga selesai tanpa kambuh.
Tujuan saya datang ke acara ini juga karena telah diundang oleh senior saya semasa SMA, Kak Dany. Saya mau dikenalkan sama kakak murrobi yang akan mendampingi saat mentoring di kelompok baru saya setiap hari sabtu nanti. Namanya kak Ria. Semoga nanti lancar mentoring kedepannya hehe.
Saat sore, sakit tenggorokan saya kambuh. Bangun tidur ke kamar mandi dan sura saya sudah serak-serak hilang. Sedih banget padahal besok ada kursus materi vocal huhuhu. Gatau besok akan gimana yah kalau suaranya begini.
Oke hal baik yang terjadi hari ini, saya menepati janji saya untuk hadir di acara rohis. Saya juga berani mencari pengalaman baru dan berkenalan dengan orang baru (Kak Ria).
Kesalahan saya adalah saya keras kepala karena tidak pergi ke dokter untuk cek kesehatan. Saya yakin minum obat yang ada di rumah langsung berefek namun nyatanya tidak.