Jenis Jabatan Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam UU ASN berbeda jauh dengan jabatan PNS (Pegawai Negeri
Sipil) saat ini baik dari segi istilah dan fungsi pokoknya. Kedudukan jabatan
PNS pada sistem birokrasi indonesia saat ini yang anggap belum sempurna menjadi
satu pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji. Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur
Sipil Negara (ASN) terdiri dari:
1. Jabatan
Administrasi
Jabatan
Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Administrasi terdiri dari:
A.
Jabatan
Administrator
Jabatan administrator bertanggung jawab
memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
B.
Jabatan pengawas
Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung
jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
C.
Jabatan pelaksana
Jabatan pelaksana bertanggung jawab
melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
2. Jabatan
Fungsional
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan rincian
masing-masing jabatan sebagai berikut.
·
Jabatan fungsional keahlian :
a. ahli
pertama;
b. ahli
muda;
c. ahli
madya, dan
d. ahli
utama.
·
Jabatan fungsional keterampilan :
a. pemula;
b. terampil;
c. mahir;
dan
d. penyelia.
3.
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi
dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural
tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan
mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:
a. kepeloporan
dalam bidang:
1. keahlian
profesional;
2. analisis
dan rekomendasi kebijakan; dan
3. kepemimpinan
manajemen.
b. mengembangkan
kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan
dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
Ketentuan mengenai klasifikasi
semua Janis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN ini selanjutnya
diatur dengan Peraturan Menteri.
ARTIKEL
Mayoritas masyarakat Indonesia
setuju bahwa demokrasi adalah sistem terbaik. Paling tidak, ada sekitar 67,9
persen responden hasil survei Poltracking Indonesia yang berpendapat demikian.
"Sementara 15,8 persen
responden mengatakan tidak setuju," terang Direktur Eksekutif Poltracking,
Hanta Yuda dalam pemaparan hasil survei di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Selasa
(19/5)
Hanta memaparkan, 55 persen
responden merasa puas atas jaminan kebebasan berpendapat di Indonesia, lalu 64,9 persen responden merasa puas
terhadap penghormatan perbedaan serta 52,6 persen responden puas terhadap penegakan
HAM di Indonesia
"Dukungan publik terhadap
sistem Demokrasi cukup tinggi dan stabil, begitu pula dengan kepuasan publik
terhadap pelaksanaan sistem demokrasi dan beberapa aspek nilai demokrasi,"
tutur Hanta
Poltracking juga mensurvei
pendapat masyarakat mengenai evaluasi kinerja institusi demokrasi, seperti
partai politik, DPR RI, DPD RI, KPU serta presiden. Untuk evaluasi kinerja
institusi demokrasi dibidang hukum, Poltracking mensurvei evaluasi kinerja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung
(MA), Kepolisian, Kejaksaan Agung serta kinerja TNI
Hasilnya 66,5 persen responden
tidak puas terhadap kinerja DPR, 63,5 persen responden tidak puas terhadap
kinerja Parpol, 55,9 persen responden tidak puas
terhadap kinerja polri. Untuk pringkat kepuasan, 69,4 persen responden
puas dengan kinerja KPK, 67,9 persen responden puas
dengan kinerja TNI dan 44,8 persen responden puas dengan kinerja KPU
"Ketidakpuasan publik
terhadap partai politik disebabkan oleh masih cukup marak praktek korupsi oleh
politisi. Sementara ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPR disebabkan oleh
kurang optimalnya anggota dewan menjalankan fungsi esensialnya," papar
Hanta
Survei diselenggarakan pada 23
hingga 31 Maret 2015 dengan wawancara tatap muka. Survei ini menggunakan metode
multistage random sampling dengan jumlah sampel 1200 responden dengan margin of
error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
ARTIKEL
Putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan
masih menyisakan berbagai perdebatan. Salah satunya, mengenai penyempitan makna
polisi sebagai aparat penegak hukum. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang
memeriksa praperadilan Budi Gunawan mempersempit makna penegak hukum pada
Kepolisian menjadi sebatas polisi yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik.
Padahal, menurut pakar hukum pidana Universitas
Brawijaya, Adami Chazawi, semua polisi merupakan penegak hukum. "Penegak
hukum itu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, hakim, dan advokat. Maka, tidak
ada itu yang namanya advokat administrasi, begitu juga dengan jaksa, polisi,
dan hakim," katanya kepada hukumonline, Rabu (18/2).
Senada, pengajar Fakultas Hukum Bina Nusantara
Sidharta juga menyatakan, saat seseorang dilantik sebagai anggota polisi, orang
itu berprofesi sebagai polisi dan profesi polisi itu adalah penegak hukum.
"Soal dia diposisikan lebih kepada administarif, dia tetap penegak hukum
karena profesi polisinya tidak dia tanggalkan," ujarnya.
Misalnya saja, seorang polisi lalu-lintas
(Polantas) yang ditugaskan untuk menangani administrasi di Samsat. Sidharta
mengatakan, Polantas tersebut tetap penegak hukum. Begitu pula dengan Budi
Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan dan Karir Deputi Sumber Daya Mabes
Polri. Profesi Budi Gunawan selaku polisi tetap melekat.
Sesuai Pasal 2 UU No.2
Tahun 2002 tentang Kepolisian, fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3 juga menyebutkan Polri bertujuan mewujudkan tegaknya hukum.
Oleh karena itu, Sidharta
menegaskan apapun jabatan yang disandang anggota polisi, tetap saja profesi
mereka sebagai polisi yang merupakan aparat penegak hukum. Ia berpandangan
pertimbangan hakim Sarpin yang mempersempit penegak hukum hanya polisi yang
bertugas sebagai penyelidik dan penyidik tidak relevan.
"Jadi, profesi penegak hukum itu melekat pada
profesinya, bukan pada fungsi pekerjaannya. Terlepas dia di-job-kan sebagai
apa, itu persoalan berbeda. Itu adalah kewenangan atasannya. Kan tidak mungkin
dong seorang atasan menjadikan polisi itu bukan penegak hukum, itu tidak masuk
akal. Kecuali kalau dia sudah berhenti sebagai polisi," tuturnya.
Sidharta kembali mencontohkan, seorang advokat,
ketika dilantik, UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan dia adalah
penegak hukum. Begitu pula dengan polisi, jaksa, dan hakim. Dengan demikian,
tidak menjadi persoalan apakah mereka dipekerjakan dalam jabatan administrasi
atau bukan karena profesinya sebagai penegak hukum tetap melekat.
Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menyatakan KPK
tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara Budi Gunawan, sehingga
penetapan tersangka jenderal bintang tiga itu tidak sah dan berdasar hukum. Hal
itu dikarenakan Pasal 11 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur secara
limitatif kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi.
Pasal 11 UU KPK membatasi kewenangan KPK dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya untuk perkara-perkara
korupsi yang melibatkan penyelenggara neagara, aparat penegak hukum, mendapat
perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau perkara korupsi yang menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Namun, dalam perkara Budi Gunawan, Sarpin menilai
KPK tidak berwenang karena kedudukan Budi Gunawan selaku Karo Binkar pada
Deputi SDM Mabes Polri bukan penyelenggara negara dan penegak hukum. Pasalnya,
Karo Binkar adalah jabatan administratif dan salah satu unsur pelaksana SDM di
Deputi Kapolri yang bertugas membantu unsur pimpinan.
Kemudian, mengenai unsur meresahkan masyarakat pada
Pasal 11 huruf b UU KPK, Sarpin berpendapat kasus Budi Gunawan tidak mendapati
perhatian yang meresahkan masyarakat. Ia beralasan Budi Gunawan ketika itu
belum dikenal. Budi Gunawan baru dikenal masyarakat menjelang fit and proper
test calon Kapolri.
Terkait unsur mengakibatkan kerugian negara paling
sedikit Rp1 miliar, Sarpin menjelaskan, KPK tidak menduga Budi Gunawan
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, melainkan tindak pidana
menerima hadiah atau janji. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana korupsi
tersebut tidak dapat dikaitkan dengan kerugian Negara.
OLEH : AMALIA EKASANTI (20313756)
No comments:
Post a Comment