Monday, June 29, 2015

APARATUR NEGARA




Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN berbeda jauh dengan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini baik dari segi istilah dan fungsi pokoknya. Kedudukan jabatan PNS pada sistem birokrasi indonesia saat ini yang anggap belum sempurna menjadi satu pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji. Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari:
1.      Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari:
A.       Jabatan Administrator
Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
B.      Jabatan pengawas
Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
C.      Jabatan pelaksana
Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2.      Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.
·         Jabatan fungsional keahlian :
a.      ahli pertama;
b.      ahli muda;
c.       ahli madya, dan
d.      ahli utama.
·         Jabatan fungsional keterampilan :
a.      pemula;
b.      terampil;
c.       mahir; dan
d.      penyelia.


3.      Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:
a.      kepeloporan dalam bidang:
1.      keahlian profesional;
2.      analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3.      kepemimpinan manajemen.
b.      mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c.       keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.

Ketentuan mengenai klasifikasi semua Janis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.






ARTIKEL

Mayoritas masyarakat Indonesia setuju bahwa demokrasi adalah sistem terbaik. Paling tidak, ada sekitar 67,9 persen responden hasil survei Poltracking Indonesia yang berpendapat demikian.
"Sementara 15,8 persen responden mengatakan tidak setuju," terang Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yuda dalam pemaparan hasil survei di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (19/5)
Hanta memaparkan, 55 persen responden merasa puas atas jaminan kebebasan berpendapat di Indonesia,  lalu 64,9 persen responden merasa puas terhadap penghormatan perbedaan serta 52,6 persen responden puas terhadap penegakan HAM di Indonesia
"Dukungan publik terhadap sistem Demokrasi cukup tinggi dan stabil, begitu pula dengan kepuasan publik terhadap pelaksanaan sistem demokrasi dan beberapa aspek nilai demokrasi," tutur Hanta
Poltracking juga mensurvei pendapat masyarakat mengenai evaluasi kinerja institusi demokrasi, seperti partai politik, DPR RI, DPD RI, KPU serta presiden. Untuk evaluasi kinerja institusi demokrasi dibidang hukum, Poltracking mensurvei evaluasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian, Kejaksaan Agung serta kinerja TNI
Hasilnya 66,5 persen responden tidak puas terhadap kinerja DPR, 63,5 persen responden tidak puas terhadap kinerja Parpol, 55,9 persen responden tidak puas terhadap kinerja polri. Untuk pringkat kepuasan, 69,4 persen responden puas dengan kinerja KPK, 67,9 persen responden puas dengan kinerja TNI dan 44,8 persen responden puas dengan kinerja KPU
"Ketidakpuasan publik terhadap partai politik disebabkan oleh masih cukup marak praktek korupsi oleh politisi. Sementara ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPR disebabkan oleh kurang optimalnya anggota dewan menjalankan fungsi esensialnya," papar Hanta
Survei diselenggarakan pada 23 hingga 31 Maret 2015 dengan wawancara tatap muka. Survei ini menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel 1200 responden dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.






ARTIKEL

Putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan masih menyisakan berbagai perdebatan. Salah satunya, mengenai penyempitan makna polisi sebagai aparat penegak hukum. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memeriksa praperadilan Budi Gunawan mempersempit makna penegak hukum pada Kepolisian menjadi sebatas polisi yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik.

Padahal, menurut pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi, semua polisi merupakan penegak hukum. "Penegak hukum itu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, hakim, dan advokat. Maka, tidak ada itu yang namanya advokat administrasi, begitu juga dengan jaksa, polisi, dan hakim," katanya kepada hukumonline, Rabu (18/2).

Senada, pengajar Fakultas Hukum Bina Nusantara Sidharta juga menyatakan, saat seseorang dilantik sebagai anggota polisi, orang itu berprofesi sebagai polisi dan profesi polisi itu adalah penegak hukum. "Soal dia diposisikan lebih kepada administarif, dia tetap penegak hukum karena profesi polisinya tidak dia tanggalkan," ujarnya.

Misalnya saja, seorang polisi lalu-lintas (Polantas) yang ditugaskan untuk menangani administrasi di Samsat. Sidharta mengatakan, Polantas tersebut tetap penegak hukum. Begitu pula dengan Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan dan Karir Deputi Sumber Daya Mabes Polri. Profesi Budi Gunawan selaku polisi tetap melekat.

Sesuai Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 3 juga menyebutkan Polri bertujuan mewujudkan tegaknya hukum.

Oleh karena itu, Sidharta menegaskan apapun jabatan yang disandang anggota polisi, tetap saja profesi mereka sebagai polisi yang merupakan aparat penegak hukum. Ia berpandangan pertimbangan hakim Sarpin yang mempersempit penegak hukum hanya polisi yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik tidak relevan.

"Jadi, profesi penegak hukum itu melekat pada profesinya, bukan pada fungsi pekerjaannya. Terlepas dia di-job-kan sebagai apa, itu persoalan berbeda. Itu adalah kewenangan atasannya. Kan tidak mungkin dong seorang atasan menjadikan polisi itu bukan penegak hukum, itu tidak masuk akal. Kecuali kalau dia sudah berhenti sebagai polisi," tuturnya.

Sidharta kembali mencontohkan, seorang advokat, ketika dilantik, UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan dia adalah penegak hukum. Begitu pula dengan polisi, jaksa, dan hakim. Dengan demikian, tidak menjadi persoalan apakah mereka dipekerjakan dalam jabatan administrasi atau bukan karena profesinya sebagai penegak hukum tetap melekat.

Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara Budi Gunawan, sehingga penetapan tersangka jenderal bintang tiga itu tidak sah dan berdasar hukum. Hal itu dikarenakan Pasal 11 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur secara limitatif kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi.

Pasal 11 UU KPK membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya untuk perkara-perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara neagara, aparat penegak hukum, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau perkara korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Namun, dalam perkara Budi Gunawan, Sarpin menilai KPK tidak berwenang karena kedudukan Budi Gunawan selaku Karo Binkar pada Deputi SDM Mabes Polri bukan penyelenggara negara dan penegak hukum. Pasalnya, Karo Binkar adalah jabatan administratif dan salah satu unsur pelaksana SDM di Deputi Kapolri yang bertugas membantu unsur pimpinan.

Kemudian, mengenai unsur meresahkan masyarakat pada Pasal 11 huruf b UU KPK, Sarpin berpendapat kasus Budi Gunawan tidak mendapati perhatian yang meresahkan masyarakat. Ia beralasan Budi Gunawan ketika itu belum dikenal. Budi Gunawan baru dikenal masyarakat menjelang fit and proper test calon Kapolri.

Terkait unsur mengakibatkan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar, Sarpin menjelaskan, KPK tidak menduga Budi Gunawan melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, melainkan tindak pidana menerima hadiah atau janji. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat dikaitkan dengan kerugian Negara.


OLEH : AMALIA EKASANTI (20313756)
 

SUMBER :

No comments:

Post a Comment