Mata Kuliah : Kritik Arsitektur
Nama : Amalia Ekasanti
NPM : 20313756
Justifikasi Taman Lembah Leli, Kota Depok
Ruang terbuka hijau merupakan suatu kawasan terbuka yang
dapat diakses publik dengan didominasi area hijau sebagai elemen ruangnya.
Ketersediaannya dewasa ini sudah semakin berkurang di berbagai perkotaan di
Indonesia. Ruang-ruang perkotaan yang seharusnya diperuntukkan untuk fungsi ini
kian lama kian terkikis oleh peruntukan lahan permukiman dan kebutuhan kota
lainnya. Entah siapa dan pihak mana yang seharusnya disalahkan atas keadaan
ini. Keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan, disamping
sebagai penyeimbang kegiatan serta pelengkap berkehidupan di perkotaan.
Disamping itu, perwujudan ruang terbuka hijau ini dapat
diwujudkan melalui sistem yang lebih sederhana seperti misalnya ruang terbuka
hijau yang ada di perumahan atau dalam suatu rumah. Perwujudan ruang hijau ini
dapat membantu keseimbangan iklim yang ada di perkotaan itu sendiri.
Dalam merancang suatu ruang terbuka hijau khususya sebuah
taman yang baik, perlu diketahui terlebih dahulu fungsi dasar dari ruang
terbuka hijau itu sendiri yaitu, Fungsi Ekologis, sebagai penjaga kualitas
lingkungan. Menghasilkan O2, menyaring debu dan asap kendaraan bermotor,
menyimpan air tanah dan pelestarian lingkungan. Fungsi Sosial, sebagai tempat
berinteraksi, komunikasi sosial, rekreasi, olah raga, bermain dan menjadi
landmark sebuah kota. Dan terakhir adalah fungsi Estetika.
Di samping itu terdapat pula syarat – syarat untuk sebuah
taman ideal seperti, aspek kenyamanan, aspek keamanan, aspek ketenangan, aspek
elemen taman seperti softmaterial dan hardmaterial, dan aspek landmark.
Dapat kita jumpai untuk beberapa taman yang ada dewasa ini,
belumlah memenuhi persyaratan ideal sebuah taman, sehingga taman tersebut tidak
berfungsi dan difungsikan sebagaimana mestinya.
Dalam kasus kali ini, terdapat Taman di kawasan Depok, dengan
lokasi Jalan Merpati Raya Depok. Taman ini bernama Taman Lembah Leli. Dengan letak
yang cukup strategis yakni berdekatan dengan sarana pendidikan, dan perumahan,
sehingga seharusnya dapat menjadi wadah yang fungsional bagi aktivitas warga di
sekitarnya.
Namun, pada faktanya yang terjadi di lapangan adalah
justifikasi atas pemberian nama Taman pada area Ruang Terbuka Hijau tersebut
belum semestinya atau bahkan belum bisa dikatakan sebagai sebuah Taman.
Dalam Aspek Kenyamanan, Keamanan dan Ketenangan, Taman Lembah
Leli belum bisa dikatakan sebagai taman yang nyaman dan aman karena kondisi
eksistingnya yang masih dipenuhi dengan vegetasi yang rimbun sehingga
memungkinkan terjadinya hal negative atau rawan terjadi hal yang tidak
seharusnya di tempat tersebut.
Dalam Aspek Elemen Taman, dibutuhkan adanya elemen
softmaterial seperti vegetasi dan hardmaterial seperti bangku taman, gazebo,
area bermain anak dan lainnya yang dirancang sedemikian rupa agar menjadi
desain yang unik untuk mendukung aktivitas di taman. Tapi pada Taman Lembah
Leli ini belum memiliki aspek tersebut secara lengkap. Hanya ada vegetasi pohon
rimbuh yang mengisi keseluruhan taman tersebut dengan kondisi yang tidak tertata
dengan baik pula.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian kategori
Taman untuk Taman Lembah Leli belumlah memenuhi standar taman yang seharusnya,
sehingga diperlukan perhatian khusus dari pihak pengelola yang berwenang pad ataman
tersebut untuk meningkatkan kualitas taman sesuai dengan yang seharusnya agar
dapat terwujud suatu taman kota yang baik dan ideal.
No comments:
Post a Comment