Tuesday, January 31, 2017

Penulisan Kritik Arsitektur




Mata Kuliah : Kritik Arsitektur
Nama : Amalia Ekasanti
NPM : 20313756

Justifikasi Taman Lembah Leli, Kota Depok

Ruang terbuka hijau merupakan suatu kawasan terbuka yang dapat diakses publik dengan didominasi area hijau sebagai elemen ruangnya. Ketersediaannya dewasa ini sudah semakin berkurang di berbagai perkotaan di Indonesia. Ruang-ruang perkotaan yang seharusnya diperuntukkan untuk fungsi ini kian lama kian terkikis oleh peruntukan lahan permukiman dan kebutuhan kota lainnya. Entah siapa dan pihak mana yang seharusnya disalahkan atas keadaan ini. Keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan, disamping sebagai penyeimbang kegiatan serta pelengkap berkehidupan di perkotaan.
Disamping itu, perwujudan ruang terbuka hijau ini dapat diwujudkan melalui sistem yang lebih sederhana seperti misalnya ruang terbuka hijau yang ada di perumahan atau dalam suatu rumah. Perwujudan ruang hijau ini dapat membantu keseimbangan iklim yang ada di perkotaan itu sendiri.
Dalam merancang suatu ruang terbuka hijau khususya sebuah taman yang baik, perlu diketahui terlebih dahulu fungsi dasar dari ruang terbuka hijau itu sendiri yaitu, Fungsi Ekologis, sebagai penjaga kualitas lingkungan. Menghasilkan O2, menyaring debu dan asap kendaraan bermotor, menyimpan air tanah dan pelestarian lingkungan. Fungsi Sosial, sebagai tempat berinteraksi, komunikasi sosial, rekreasi, olah raga, bermain dan menjadi landmark sebuah kota. Dan terakhir adalah fungsi Estetika.
Di samping itu terdapat pula syarat – syarat untuk sebuah taman ideal seperti, aspek kenyamanan, aspek keamanan, aspek ketenangan, aspek elemen taman seperti softmaterial dan hardmaterial, dan aspek landmark.
Dapat kita jumpai untuk beberapa taman yang ada dewasa ini, belumlah memenuhi persyaratan ideal sebuah taman, sehingga taman tersebut tidak berfungsi dan difungsikan sebagaimana mestinya.
Dalam kasus kali ini, terdapat Taman di kawasan Depok, dengan lokasi Jalan Merpati Raya Depok. Taman ini bernama Taman Lembah Leli. Dengan letak yang cukup strategis yakni berdekatan dengan sarana pendidikan, dan perumahan, sehingga seharusnya dapat menjadi wadah yang fungsional bagi aktivitas warga di sekitarnya.
Namun, pada faktanya yang terjadi di lapangan adalah justifikasi atas pemberian nama Taman pada area Ruang Terbuka Hijau tersebut belum semestinya atau bahkan belum bisa dikatakan sebagai sebuah Taman.
Dalam Aspek Kenyamanan, Keamanan dan Ketenangan, Taman Lembah Leli belum bisa dikatakan sebagai taman yang nyaman dan aman karena kondisi eksistingnya yang masih dipenuhi dengan vegetasi yang rimbun sehingga memungkinkan terjadinya hal negative atau rawan terjadi hal yang tidak seharusnya di tempat tersebut.
Dalam Aspek Elemen Taman, dibutuhkan adanya elemen softmaterial seperti vegetasi dan hardmaterial seperti bangku taman, gazebo, area bermain anak dan lainnya yang dirancang sedemikian rupa agar menjadi desain yang unik untuk mendukung aktivitas di taman. Tapi pada Taman Lembah Leli ini belum memiliki aspek tersebut secara lengkap. Hanya ada vegetasi pohon rimbuh yang mengisi keseluruhan taman tersebut dengan kondisi yang tidak tertata dengan baik pula.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian kategori Taman untuk Taman Lembah Leli belumlah memenuhi standar taman yang seharusnya, sehingga diperlukan perhatian khusus dari pihak pengelola yang berwenang pad ataman tersebut untuk meningkatkan kualitas taman sesuai dengan yang seharusnya agar dapat terwujud suatu taman kota yang baik dan ideal.