Tuesday, June 30, 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL




NAMA : AMALIA EKASANTI
NPM : 20313756

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
 Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.  Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari: 

1. Implementasi di bidang hukum
a.      Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum.
b.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.       Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
e.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f.        Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g.      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h.      Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i.        Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
j.        Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap 

2. Implementasi di bidang ekonomi
a.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
b.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c.       Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
d.      Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
e.      Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f.        Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g.      Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
h.      Mengembangkan pasar modal
i.        Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara 

3. Implementasi di bidang politik
a.      Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
b.      Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
c.       Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional
d.      Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
e.      Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin
f.        Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
g.      Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn

4. Implementasi di bidang politik luar negeri
5. Implementasi di bidang penyelenggaraan negara
6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa
7. Implementasi di bidang agama
8. Implementasi di bidang pendidikan
9. Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan
10. Implementasi di bidang olahraga dan pemuda
11. Implementasi di bidang pembangunan daerah
12. Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam
13. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan

Kesimpulan :
Politik dan Strategi Nasional merupakan salah satu sistem dalam tatanan Negara Indonesia yang dirasa memiliki peranan penting untuk menentukan keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia. Apakan akan semakin maju atau justru terpuruk.
Dibutuhkan para ahli pemikir/ filsafat dan penasihat yang baik untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang pada akhirnya memberi dampak positif bagi bangsa ini sendiri. Disamping itu, peranan masyarakat sebagai partisipan dan aktivis sangat berpengaruh terhadap kesuksesan rencana strategi nasional tersebut.

No comments:

Post a Comment