NAMA : AMALIA EKASANTI
NPM : 20313756
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) .
Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi
politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam
beberapa pembagian yang terdiri dari:
1. Implementasi di bidang hukum
a.
Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi
hukum dan penegakkan negara hukum.
b.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman
hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman
kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya
dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
e.
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik
indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan
yang efektif.
f.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan
bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g.
Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan
kepentingan nasional
h.
Menyelengarakan proses peradilan secara cepat,
mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas
keadilan dan kebenaran.
i.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta
meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek
kehidupan.
j.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap
2. Implementasi di bidang ekonomi
a.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu
dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll
untuk kepentingan rakyat.
b.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan
monpsoni yang merugikan rakyat.
c.
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam
menyempurnakan pasar
d.
Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
e.
Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f.
Mengelola kebijakan mikro dan makro secara
terkordinasi dan sinergis
g.
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip
transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
h.
Mengembangkan pasar modal
i.
Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan
efektif untuk pembangunan ekonomi negara
3. Implementasi di bidang politik
a.
Memperkuat hubungan, keberadaana dan
kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan
maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
b.
Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan
perkembangan bangsa
c.
Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum
negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional
d.
Mengembangkan sistem politik nasional yang
demokratis dan terbuka
e.
Meningkatkan pendidikan politik kepada
masyarakat sedini mungkin
f.
Menerapkan prinsip persamaan dan anti
diskriminatif
g.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara
trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn
4. Implementasi di bidang politik luar
negeri
5. Implementasi di bidang penyelenggaraan
negara
6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi,
dan media massa
7. Implementasi di bidang agama
8. Implementasi di bidang pendidikan
9. Implementasi di bidang kedudukan dan
peran perempuan
10. Implementasi di bidang olahraga dan
pemuda
11. Implementasi di bidang pembangunan
daerah
12. Implementasi di bidang lingkungan hidup
dan sumber daya alam
13. Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan
Kesimpulan :
Politik dan Strategi Nasional merupakan salah satu sistem
dalam tatanan Negara Indonesia yang dirasa memiliki peranan penting untuk menentukan
keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia. Apakan akan semakin maju atau
justru terpuruk.
Dibutuhkan para ahli pemikir/ filsafat dan penasihat yang
baik untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang pada akhirnya memberi dampak
positif bagi bangsa ini sendiri. Disamping itu, peranan masyarakat sebagai
partisipan dan aktivis sangat berpengaruh terhadap kesuksesan rencana strategi
nasional tersebut.
No comments:
Post a Comment