NPM : 20313756
Sejarah dan Pengertian
Seiring dengan berbagai kejadian yang merupakan indikasi
terpuruknya perekonomian Indonesia saat ini, seperti imbas krisis di Amerika
Serikat, harga minyak tanah yang melambung tinggi, dan PHK besar-besaran, maka
pembahasan pemulihan ekonomi dengan cara yang tidak bergantung sepenuhnya
kepada pemerintah menjadi aktual. Dikemukakan berbagai konsep alternatif
seperti pemberdayaan ekonomi mikro (misalnya UKM; usaha kecil menengah),
pengembangan sumber energi alternatif, penerapan konsep ekonomi kreatif
(creative economy) sampai entrepreneurship atau kewirausahaan. Hal terakhir,
yakni kewirausahaan menjadi topik hangat bila diperbincangkan di kampus.
Jika ditinjau secara ilmiah, sudah sejak ratusan abad yang
lalu, istilah entrepreneurship dibahas. Antara lain Richard Cantillon pada
tahun 1755 dan J.B. Say pada tahun 1803 (Santosa, 2007). Cantillon menyatakan
entrepreneursebagai seseorang yang mengelola perusahaan atau usaha dengan
mendasarkan pada akuntabilitas dalam menghadapi resiko yang terkait ( a person
who undertakes and operates a new enterprise or venture and assumes some
accountability for inherent risks). Di dalam konsep sebuah entrepreneurship,
terdapat unsur pemberdayaan atau empowerment di dalamnya. Menurut Webster dan
Oxford English Dictionary, empowerment bisa diartikan sebagai to give power to
atau authority to, atau memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau
mendelegasikan otoritas ke pihak lain. Bisa juga diterjemahkan sebagai to give
ability toorenable atau usaha memberi kemampuan. Salah satu unsur yang
termaktub dalam kewirausahaan memang bermakna sebagai sebuah usaha untuk
memberikan kemampuan dan mengalihkan kekuatan seseorang atau beberapa orang
menuju sebuah kemandirian. Kemandirian secara finansial misalnya.
Sedangkan Social Entrepreneurship merupakan sebuah istilah
turunan dari kewirausahaan. Gabungan dari dua kata, social yang artinya
kemasyarakatan, dan entrepreneurship yang artinya kewirausahaan. Pengertian
sederhana dari Social Entrepreneuradalah seseorang yang mengerti permasalahan
sosial dan menggunakan kemampuan entrepreneurship untuk melakukan perubahan
sosial (social change), terutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare),
pendidikan dan kesehatan (healthcare) (Santosa, 2007). Sesungguhnya Social
Entrepreneurshipsudah dikenal ratusan tahun yang lalu diawali antara lain oleh
Florence Nightingale (pendiri sekolah perawat pertama)dan Robert Owen (pendiri
koperasi). Pengertian Social Entrepreneurshipsendiri berkembang sejak tahun
1980 –an yang diawali oleh para tokoh-tokoh seperti Rosabeth Moss Kanter, Bill
Drayton, Charles Leadbeater dan Profesor Daniel Bell dari Universitas Harvard
yang sukses dalam kegiatan Social Entrepreneurship karena sejak tahun 1980
berhasil membentuk 60 organisasi yang tersebar di seluruh dunia. SE mencoba
melayani pasar yang belum digarap, menghilangkan kesenjangan dalam
kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, demografis dan peluang bekerja
(Elkington, 2008).
Konsep secara umum dari Social Entrepreneurship, sebenarnya
berarti bukan merupakan sebuah lembaga atau organisasi bentukan atau turunan
dari perusahaan swasta (misalnya hasil dari CSR, Corporate Social
Responsibility) dan lembaga pemerintahan (dalam hal ini yang terkait dengan
Dinas Kesejahteraan Sosial). Akan tetapi murni merupakan sebuah usaha
entrepreneurship yang bergerak di bidang sosial. Pada awalnya, Social
Entrepreneurship mempunyai inti pemberdayaan dalam bidang kemasyarakatan yang
bersifat voluntary atau charity (kedermawanan dan sukarela). Dalam hal ini
membentuk sebuah lembaga-lembaga sosial seperti panti asuhan, anak asuh atau
donasi untuk beasiswa di bidang pendidikan. Konsep awal mula Social
Entrepreneurship tidak menekankan pada usaha untuk menghasilkan profit
(non-profit). Jikalau ada profit, bukan menjadi tujuan utama dan nilainya bisa
dibilang kecil. Karena inti utama dalah pemberdayaan untuk kemaslahatan
bersama. Social Entrepreneurship akhir-akhir ini menjadi makin populer terutama
setelah salah satu tokohnya Dr. Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank di
Bangladesh yang mendapatkan hadiah Nobel untuk perdamaian tahun 2006 (Santosa,
2003). Yang dikembangkan oleh Yunus, dengan pemberdayaan masyarakat di segmen
kurang mampu secara finansial, tidak hanya menghasilkan kesejahteraan sosial
masyarakat tetapi ternyata juga mendatangkan sebuah keuntungan secara
finansial. Bisa dilihat dengan banyaknya tenaga kerja yang terserap (6 juta
wanita), seperti phone-lady, ribuan pengemis, dan tumbuhnya UKM (Usaha Kecil
Menengah) yang terbentuk dari usaha peminjaman uang atau kredit uang dengan
bunga murah.
Gambar di atas adalah sebuah ilustrasi yang menggambarkan
bahwa Social Entrepreneurship tersusun atas dasar 3 aspek. Voluntary Sector
bersifat suka rela. Public Sector menyangkut kepentingan publik bersama.
Private Sector adalah unsur pribadi atau individual yang bersangkutan, bisa
termasuk unsur kepentingan profit.
Entrepreneur is a
person who undertakes and operates a new enterprise or venture and assumes some
accountability for inherent risks. -Richard Cantillon, 1755.-
Menciptakan entrepreneur berarti menciptakan generasi dengan
relevansi pemikiran mengenai penciptaan nilai, pandangan baru, model bisnis,
serta gaya kepemimpinan berkeputusan mainstream (Nurul Setia Pratiwi, 2011).
Kewirausahaan memiliki komponen pemberdayaan dimana secara khusus memberdayakan
diri sendiri dan secara umum kemampuan untuk memberdayakan orang lain serta
sumber daya yang ada di sekitarnya. Sedangkan social entrepreneur merupakan
seseorang yang memiliki solusi inovasi untuk masyarakat dalam menghadapi
permasalahan sosial; berambisi dan gigih; menangkap isu-isu sosial; dan
menyediakan ide dalam skala luas untuk melakukan perubahan, terutama meliputi
bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Sebagaimana entrepreneur
menghadapi bisnis, social entrepreneur bertindak sebagai agen perubahan bagi
masyarakat, mengambil inisiatif atas peluang yang belum tertangkap dan
meningkatkan sistem, menemukan pendekatan baru, dan menciptakan solusi terhadap
perubahan masyarakat dengan lebih baik. Jika business entrepreneur masuk kepada
industri secara keseluruhan, social entrepreneur datang dengan sebuah solusi
baru akan masalah sosial dan mengaplikasikannya pada skala besar (Ashoka,
2011).
Konsep social entrepreneurship dikenalkan oleh Robert Owen
yaitu pendiri koperasi pertama dan Florence yaitu pendiri sekolah perawat
pertama beberapa ratus tahun lalu dan berkembang pada tahun 1980-an. Pada
awalnya, social entrepreneurship tidak menekankan pada usaha untuk menghasilkan
laba atau non-profit dimana mempunyai inti pemberdayaan masyarakat yang
bersifat sukarela, misalnya panti asuhan. Hingga akhirnya Muhammad Yunus,
pendiri Grameen Bank di Bangladesh sekaligus berhasil meraih Nobel Perdamaian
pada tahun 2006, sebagai salah satu social entrepreneur mampu menunjukkan
bahwa pemberdayaan masyarakat kurang
mampu tidak hanya menghasilkan kesejahteraan dalam konteks sosial, namun juga
mampu mendatangkan keuntungan finansial. Contoh konkretnya adalah 6 juta wanita
terserap sebagai tenaga kerja dimana beralih dari ‘pengemis’ menjadi ‘pelaku
UMKM’.
Penulis ingin memperjelas bahwa social entrepreneurship
merupakan bentuk dari community development yang fokus pada sosial-ekonomi.
Dibagi menjadi dua, yaitu memiliki keuntungan dimana keuntungan tersebut yang
digunakan untuk community development dan tidak memiliki keuntungan dimana
produknya yang digunakan untukcommunity development. Dalam kerangka ini, social
entrepreneurship merupakan bagian dari bisnis dan bisnis seolah tidak akan
berjalan tanpa profit. Contoh dari social entrepreneurship yang menghasilkan
keuntungan adalah The Loving Company (TLC). Karyawan TLC diberikan gaji dimana
setelah penghasilan atau keuntungan perusahaan dikurangi dengan gaji karyawan
dan modal operasional usaha maka sisanya digunakan penuh untuk community
development.
Terdapat 3 komponen yang menyusun social entrepreneurship.
Tiga komponen yang dimaksud adalah (1) Private sector merupakan unsur bisnis
pribadi dimana termasuk bagaimana menghasilkan keuntungan karena esensi bisnis
adalah menciptakan nilai tambah dari usaha yang dimiliki dan mampu memberi
keuntungan maksimal bagi pemiliknya. (2) Public sector berarti melibatkan pihak
lain, dapat dikaitkan dalam konteks pemberdayaan masyarakat sekitar maupun
pemanfaatan sumber daya yang ada. (3)Voluntary sector dimaknai sebagai fokus
dari social entrepreneurship, yaitu sifatnya sukarela untuk membantu pihak lain
dan bisa dimaksukkan sebagai bagian dari community development dalam
sosial-ekonomi. Ketiga kompenen tersebut terintegrasi dan membentuk social
entrepreneurship tidak hanya sebagai kepentingan individu pebisnis, tetapi
ditujukan pula bagi pemberdayaan masyarakat sekitar.
SUMBER :
http://alianooranoviar.blogspot.com/2013/08/kajian-tentang-bisnis-sosial-social.html?m=1

No comments:
Post a Comment