Monday, June 29, 2015

SOCIAL ENTREPRENEURSHIP

NAMA : AMALIA EKASANTI
NPM : 20313756




Sejarah dan Pengertian
Seiring dengan berbagai kejadian yang merupakan indikasi terpuruknya perekonomian Indonesia saat ini, seperti imbas krisis di Amerika Serikat, harga minyak tanah yang melambung tinggi, dan PHK besar-besaran, maka pembahasan pemulihan ekonomi dengan cara yang tidak bergantung sepenuhnya kepada pemerintah menjadi aktual. Dikemukakan berbagai konsep alternatif seperti pemberdayaan ekonomi mikro (misalnya UKM; usaha kecil menengah), pengembangan sumber energi alternatif, penerapan konsep ekonomi kreatif (creative economy) sampai entrepreneurship atau kewirausahaan. Hal terakhir, yakni kewirausahaan menjadi topik hangat bila diperbincangkan di kampus.
Jika ditinjau secara ilmiah, sudah sejak ratusan abad yang lalu, istilah entrepreneurship dibahas. Antara lain Richard Cantillon pada tahun 1755 dan J.B. Say pada tahun 1803 (Santosa, 2007). Cantillon menyatakan entrepreneursebagai seseorang yang mengelola perusahaan atau usaha dengan mendasarkan pada akuntabilitas dalam menghadapi resiko yang terkait ( a person who undertakes and operates a new enterprise or venture and assumes some accountability for inherent risks). Di dalam konsep sebuah entrepreneurship, terdapat unsur pemberdayaan atau empowerment di dalamnya. Menurut Webster dan Oxford English Dictionary, empowerment bisa diartikan sebagai to give power to atau authority to, atau memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain. Bisa juga diterjemahkan sebagai to give ability toorenable atau usaha memberi kemampuan. Salah satu unsur yang termaktub dalam kewirausahaan memang bermakna sebagai sebuah usaha untuk memberikan kemampuan dan mengalihkan kekuatan seseorang atau beberapa orang menuju sebuah kemandirian. Kemandirian secara finansial misalnya.

Sedangkan Social Entrepreneurship merupakan sebuah istilah turunan dari kewirausahaan. Gabungan dari dua kata, social yang artinya kemasyarakatan, dan entrepreneurship yang artinya kewirausahaan. Pengertian sederhana dari Social Entrepreneuradalah seseorang yang mengerti permasalahan sosial dan menggunakan kemampuan entrepreneurship untuk melakukan perubahan sosial (social change), terutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare), pendidikan dan kesehatan (healthcare) (Santosa, 2007). Sesungguhnya Social Entrepreneurshipsudah dikenal ratusan tahun yang lalu diawali antara lain oleh Florence Nightingale (pendiri sekolah perawat pertama)dan Robert Owen (pendiri koperasi). Pengertian Social Entrepreneurshipsendiri berkembang sejak tahun 1980 –an yang diawali oleh para tokoh-tokoh seperti Rosabeth Moss Kanter, Bill Drayton, Charles Leadbeater dan Profesor Daniel Bell dari Universitas Harvard yang sukses dalam kegiatan Social Entrepreneurship karena sejak tahun 1980 berhasil membentuk 60 organisasi yang tersebar di seluruh dunia. SE mencoba melayani pasar yang belum digarap, menghilangkan kesenjangan dalam kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, demografis dan peluang bekerja (Elkington, 2008).
Konsep secara umum dari Social Entrepreneurship, sebenarnya berarti bukan merupakan sebuah lembaga atau organisasi bentukan atau turunan dari perusahaan swasta (misalnya hasil dari CSR, Corporate Social Responsibility) dan lembaga pemerintahan (dalam hal ini yang terkait dengan Dinas Kesejahteraan Sosial). Akan tetapi murni merupakan sebuah usaha entrepreneurship yang bergerak di bidang sosial. Pada awalnya, Social Entrepreneurship mempunyai inti pemberdayaan dalam bidang kemasyarakatan yang bersifat voluntary atau charity (kedermawanan dan sukarela). Dalam hal ini membentuk sebuah lembaga-lembaga sosial seperti panti asuhan, anak asuh atau donasi untuk beasiswa di bidang pendidikan. Konsep awal mula Social Entrepreneurship tidak menekankan pada usaha untuk menghasilkan profit (non-profit). Jikalau ada profit, bukan menjadi tujuan utama dan nilainya bisa dibilang kecil. Karena inti utama dalah pemberdayaan untuk kemaslahatan bersama. Social Entrepreneurship akhir-akhir ini menjadi makin populer terutama setelah salah satu tokohnya Dr. Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank di Bangladesh yang mendapatkan hadiah Nobel untuk perdamaian tahun 2006 (Santosa, 2003). Yang dikembangkan oleh Yunus, dengan pemberdayaan masyarakat di segmen kurang mampu secara finansial, tidak hanya menghasilkan kesejahteraan sosial masyarakat tetapi ternyata juga mendatangkan sebuah keuntungan secara finansial. Bisa dilihat dengan banyaknya tenaga kerja yang terserap (6 juta wanita), seperti phone-lady, ribuan pengemis, dan tumbuhnya UKM (Usaha Kecil Menengah) yang terbentuk dari usaha peminjaman uang atau kredit uang dengan bunga murah.
Gambar di atas adalah sebuah ilustrasi yang menggambarkan bahwa Social Entrepreneurship tersusun atas dasar 3 aspek. Voluntary Sector bersifat suka rela. Public Sector menyangkut kepentingan publik bersama. Private Sector adalah unsur pribadi atau individual yang bersangkutan, bisa termasuk unsur kepentingan profit.


Entrepreneur is a person who undertakes and operates a new enterprise or venture and assumes some accountability for inherent risks. -Richard Cantillon, 1755.-

Menciptakan entrepreneur berarti menciptakan generasi dengan relevansi pemikiran mengenai penciptaan nilai, pandangan baru, model bisnis, serta gaya kepemimpinan berkeputusan mainstream (Nurul Setia Pratiwi, 2011). Kewirausahaan memiliki komponen pemberdayaan dimana secara khusus memberdayakan diri sendiri dan secara umum kemampuan untuk memberdayakan orang lain serta sumber daya yang ada di sekitarnya. Sedangkan social entrepreneur merupakan seseorang yang memiliki solusi inovasi untuk masyarakat dalam menghadapi permasalahan sosial; berambisi dan gigih; menangkap isu-isu sosial; dan menyediakan ide dalam skala luas untuk melakukan perubahan, terutama meliputi bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Sebagaimana entrepreneur menghadapi bisnis, social entrepreneur bertindak sebagai agen perubahan bagi masyarakat, mengambil inisiatif atas peluang yang belum tertangkap dan meningkatkan sistem, menemukan pendekatan baru, dan menciptakan solusi terhadap perubahan masyarakat dengan lebih baik. Jika business entrepreneur masuk kepada industri secara keseluruhan, social entrepreneur datang dengan sebuah solusi baru akan masalah sosial dan mengaplikasikannya pada skala besar (Ashoka, 2011).
Konsep social entrepreneurship dikenalkan oleh Robert Owen yaitu pendiri koperasi pertama dan Florence yaitu pendiri sekolah perawat pertama beberapa ratus tahun lalu dan berkembang pada tahun 1980-an. Pada awalnya, social entrepreneurship tidak menekankan pada usaha untuk menghasilkan laba atau non-profit dimana mempunyai inti pemberdayaan masyarakat yang bersifat sukarela, misalnya panti asuhan. Hingga akhirnya Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank di Bangladesh sekaligus berhasil meraih Nobel Perdamaian pada tahun 2006, sebagai salah satu social entrepreneur mampu menunjukkan bahwa  pemberdayaan masyarakat kurang mampu tidak hanya menghasilkan kesejahteraan dalam konteks sosial, namun juga mampu mendatangkan keuntungan finansial. Contoh konkretnya adalah 6 juta wanita terserap sebagai tenaga kerja dimana beralih dari ‘pengemis’ menjadi ‘pelaku UMKM’.
Penulis ingin memperjelas bahwa social entrepreneurship merupakan bentuk dari community development yang fokus pada sosial-ekonomi. Dibagi menjadi dua, yaitu memiliki keuntungan dimana keuntungan tersebut yang digunakan untuk community development dan tidak memiliki keuntungan dimana produknya yang digunakan untukcommunity development. Dalam kerangka ini, social entrepreneurship merupakan bagian dari bisnis dan bisnis seolah tidak akan berjalan tanpa profit. Contoh dari social entrepreneurship yang menghasilkan keuntungan adalah The Loving Company (TLC). Karyawan TLC diberikan gaji dimana setelah penghasilan atau keuntungan perusahaan dikurangi dengan gaji karyawan dan modal operasional usaha maka sisanya digunakan penuh untuk community development.
Terdapat 3 komponen yang menyusun social entrepreneurship. Tiga komponen yang dimaksud adalah (1) Private sector merupakan unsur bisnis pribadi dimana termasuk bagaimana menghasilkan keuntungan karena esensi bisnis adalah menciptakan nilai tambah dari usaha yang dimiliki dan mampu memberi keuntungan maksimal bagi pemiliknya. (2) Public sector berarti melibatkan pihak lain, dapat dikaitkan dalam konteks pemberdayaan masyarakat sekitar maupun pemanfaatan sumber daya yang ada. (3)Voluntary sector dimaknai sebagai fokus dari social entrepreneurship, yaitu sifatnya sukarela untuk membantu pihak lain dan bisa dimaksukkan sebagai bagian dari community development dalam sosial-ekonomi. Ketiga kompenen tersebut terintegrasi dan membentuk social entrepreneurship tidak hanya sebagai kepentingan individu pebisnis, tetapi ditujukan pula bagi pemberdayaan masyarakat sekitar.

SUMBER :
http://alianooranoviar.blogspot.com/2013/08/kajian-tentang-bisnis-sosial-social.html?m=1

No comments:

Post a Comment