Monday, March 9, 2015

Kasus HAM 21 PRT Hilang

NAMA : AMALIA EKASANTI
KELAS : 2TB01
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (#SOFTSKILL)

ARTIKEL HAM

KASUS 21 PRT HILANG DI MEDAN
VIVA.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kasus hilangnya 21 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan masih berusia anak-anak. Langkah konkret pun diambil KPAI dengan Komnas HAM, LPSK serta Komnas Perempuan untuk menuntaskan masalah ini.
     Waspodo, anggota KPAI, menduga 21 PRT yang hilang, ketika pertama kali bekerja masih berusia anak-anak. Oleh karena itu, KPAI serius untuk memantau hal ini, karena melibatkan anak-anak.
  "Kami merasa punya kepentingan bahwa kasus ini harus tuntas," Ujar Waspodo.
  Ia juga mengatakan, jika dugaan mereka benar maka Syamsul Rahman dan keluarganya telah melanggar UU perlindungan anak, yakni UU Nomor 23 tahun 2012 dan UU Nomor 5 tahun 2014.
 KPAI juga akan mendorong penuntasan kasus ini, agar tidak terjadi lagi dan menimbulkan efek jera. Selain itu, KPAI juga berkepentingan untuk mengusulkan kepada pemerintah, apabila UU PRT bisa masuk dalam prolegnas dengan skala prioritas.
 "Bagaimana caranya, ya, harus dimasukkan, diselip-selipkanlah, kami juga ingin aparat penegak hukum lebih serius mengusut kasus ini, kalau meninggal ya di mana makamnya. Dan kalau hidup, ya di mana disembunyikannya", ujarnya.
  Sementara itu, Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM menjelaskan, dirinya tidak tahu pasti, sejak kapan 21 orang tersebut dinyatakan hilang. Menurutnya, belum ada informasi keberadaan mereka sama sekali hingga hari ini.
 Informasi tersebut didapat dari pengakuan empat korban penganiayaan yang saat ini menjadi saksi. Dia menceritakan, total jumlah korban adalah 27, dengan rincian 1 korban meninggal dunia atas nama Harmi, empat korban lainnya berhasil diselamatkan, sementara 21 korban lainnya belum diketahui nasib dan keberadaannya.
  "Empat korban ini saksi kunci di pengadilan, mereka semua pekerja rumah tangga, empat orang yang diamankan LPSK adalah warga Kudus, Madura, NTT dan Jawa, serta 21 orang yang hilang mayoritas dari suku Jawa," tutur Maneger di kantor Komnas HAM Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 26 Februari 2015.
    Hal lainnya, dia menuturkan sejauh ini 21 nama tersebut belum diketahui Polisi. Empat korban yang diamankan mengenal nama 21 orang tersebut itu ketika bertemu di Rumah Syamsul Rahman.
 Manager berharap, Polisi mau mengusut tuntas kasus ini. Tak lupa, dia juga mendorong pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara dengan ambil bagian dalam penuntasan kasus ini.
   "Jangan diskriminasi kasus tertentu, kita dorong Polisi hebat dengan semua kasus, termasuk dengan kasus PRT ini", tuturnya.

Sumber: 
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/595179-21-prt-yang-hilang-misterius-diduga-masih-anak-anak



VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk ambil bagian dalam penuntasan kasus penganiayaan dan pembunuhan, serta hilangnya puluhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan.
  Awal mula kasus terungkap pada Desember 2014. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Syamsul Rahman dan keluarganya. Ironisnya kasus ini sudah terjadi dari kurun waktu 2008 hingga 2014, namun baru tercium akhir tahun kemarin.
    Untuk mengungkap kasus lebih jauh, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komper), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ombudsman.
   Sri Nurherwati Komisioner Komnas Perempuan menyayangkan sikap pemerintah yang tidak punya kepedulian akan nasib PRT. Menurutnya PRT telah menyumbang nilai ekonomi dan pembangunan, tetapi negara masih enggan untuk memberikan jaminan dan penghidupan yang layak bagi mereka.
   "PRT sama negara masih dianggap nilai domestik artinya pekerja yang tidak punya nilai keterampilan, oleh karenanya kami mendorong peran negara untuk peduli dengan nasib pekerja melalui regulasi UU," ujar Komisioner Komnas Perempuan ini.
Komisioner juga mengatakan bahwa dengan adanya regulasi atau UU PRT hal tersebut akan bisa memberikan dampak positif bagi negara.
   Selain itu, lanjutnya, regulasi harus satu paket dengan kebijakan. Atinya, dalam waktu lima tahun ke depan, dia berharap negara bisa mewujudkan hal tersebut.
 "Regulasi memang tidak bisa menyelesaikan masalah, tetap balik lagi kepada kebijakan pemerintah dalam hal ini negara", ujarnya.
 Mereka juga mempertanyakan kapasitas Polisi, terkait belum jelasnya kasus hilangnya 21 orang PRT di Medan. Oleh karena itu, mereka pun menuntut Kepolisian harus bekerja secara profesional.
     "Masak kasus semacam ini tidak bisa dituntaskan, kita juga mendorong pemerintahlah, untuk terus mencari korban, karena ini kan sebagai bentuk hadirnya negara di tengah masalah pekerja," kata Nur Hermawati di kantor Komnas HAM Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat, Kamis,  26 Februari 2015.
   Sementara itu, Lili Pintauli Siregar selaku Komisioner LPSK juga mengatakan, sudah menjadi komitmennya untuk melindungi para korban yang menjadi saksi saat ini.
Lili mengungkapkan, sejak 2008 silam, kasus ini tertutupi. Maka dari itu, dia senada dengan Komnas Perempuan dan mengajak negara turut serta, mengawal Polisi dalam menuntaskan kasus tersebut.
   "Ya berharap Polisi kerja maksimal, dengan begitu kan bisa menghilangkan pesimisnya mesyarakat terhadap penuntasan kasus-kasus sejenis ketimbang kasus besar lainnya saat ini," tutur Lili.
  Ke depan, katanya, Lili akan ada mengadakan pertemuan lanjutan terkait kasus tersebut dengan lembaga-lembaga yang punya kepedulian yang sama. Dia yakin, lembaga negara yang terkait tidak akan diam dalam menuntaskan kasus kemanusiaan ini.

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/595177-kasus-hilangnya-21-prt-masih-misterius--mana-pemerintah-



ANALISA

TEORI
Hakikat Hak Asasi Manusia 
  Yaitu upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.

1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul sosial dan bangsa.

3. HAM tidak bisa di langgar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hokum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Beberapa Landasan Hukum Pelaksanaan HAM Di Indonesia Diantaranya:

1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Pasal-pasal UUD 1945
  Dalam pasal-pasal UUD 1945; 
HAM diatur dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1), (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1)dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2), dan (3), dan pasal 34 ayat (1).

Bentuk Pelanggaran Terhadap HAM
 Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
  Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri atas:
1. Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
2. Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
3. Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
4. Pengusiran, yakni berupatindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
5. Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
6. Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni berupa tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
7.  Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
8. Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
9. Perampasan kemerdekaan dan hak milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hukum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.

 Sedangkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan genosida merupakan tindakan pemusnahan sekelompok orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian penyiksaan dan pembunuhan dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok tertentu.



PENDAPAT / OPINI

Dalam artikel kasus HAM tersebut menjelaskan bahwa terdapat beberapa pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia khususnya bagi para Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang terjadi di Medan. Terkait dengan kasus HAM yang ada pada artikel tersebut, jika dilihat dari Teori HAM yang ada maka kasus HAM tersebut telah menyalahi aturan atau telah melanggar Hak Asasi Manusia sejumlah 5 poin. Diantaranya:
Pembunuhan, Perbudakan, Penyiksaan, Penghilangan Orang secara Paksa, dan Perampasan Kemerdekaan dan Hak Milik.

Beberapa pelanggaran tersebut meliputi :
1. Terdapat 1 korban pembunuhan bernama Harmi oleh target tersangka an. Syamsul Rahman dan keluarganya.
2. Terdapat 4 korban penyiksaan selaku PRT oleh Syamsul Rahman beserta keluarganya. (Penyiksaan dan Perbudakan)
3. Terdapat 21 korban PRT (Pembantu Rumah Tangga) yang hilang dan belum diketahui kepastian keberadaannya. (Hilangnya kemerdekaan seseorang)

KESIMPULAN

    Melihat banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus tersebut diiantaranya berupa 5 perkara pelanggaran. Maka dimungkinan bagi tersangka tindak pelanggaran HAM untuk dikenakan pasal berlapis dengan penetapan hukuman yang paling tinggi.

No comments:

Post a Comment