KELAS : 1TB03
NPM : 20313756
JURUSAN : TEKNIK ARSITEKTUR
MATA KULIAH : ILMU SOSIAL DASAR
DOSEN : PAK SUDJIRAN
BAB V
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. 1. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
1.1 HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
Menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat.
JCT. Simongkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
B. CIRI-CIRI HUKUM
-
Adanya
perintah atau larangan.
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
C. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum
material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah,
ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2.
Kebiasaan (costum); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.
Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.
Traktaat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih
mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut.
5.
Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering
dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
D. PEMBAGIAN HUKUM
1.
Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
- Hukum
Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara.
- Hukum
Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.
Menurut bentuknya
“hukum “ dibagi dalam:
-
Hukum
tertulis, yang terbagi atas:
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
b. Hukum Tertulis tak
dikodifikasikan
-
Hukum tak
tertulis
3.
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing
ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja
ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut
“waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
- Hukum Asasi
(hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.
Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- Hukum Formal
(hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur
- Bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
hakim memberi keputusan
6.
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang
memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan
mutlak.
- Hukum Yang
mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.
Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat
(hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum public
(hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya
1.2 NEGARA
A. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
B. TUGAS UTAMA NEGARA
1. Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2. Mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
C. SIFAT-SIFAT NEGARA
1. Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2. SIfat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
D. BENTUK NEGARA
1.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
-
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.
Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal
:
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
E. UNSUR-UNSUR NEGARA
1.
Harus ada
wilayahnya
2.
Harus ada
rakyatnya
3.
Harus ada
pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
F. TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.
Perluasan
kekuasaan semata
2.
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
1.3 PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam negara.
Dalam pengertian umum, sering dianggap sama antara pemerintah dengan
pemerintahan, padahal keduanya berbeda.
B. PERBEDAAN PEMERINTAHAN DENGAN
PEMERINTAH
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan Pemerintahan menunjukkan bidang
tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan
negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah
segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari
segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu
sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan
atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. 2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
2.1 PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2.2 KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
A. Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
B. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
2.3 ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM 1
WILAYAH NEGARA
A.
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
- Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
B.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
2.4 PASAL DALAM UUD 1945 TENTANG WARGA
NEGARA
Pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2.5 PASAL DALAM UUD 1945 TENTANG HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
ISI
DARI PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945
BAB
XII
PERTAHANAN NEGARA
PERTAHANAN NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
4. http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
No comments:
Post a Comment